RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, meminta kepada seluruh Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru, untuk berhati-hati dalam menandatangani surat persetujuan jual beli tanah.
Peringatan itu tidak hanya untuk masing-masing Ketua RT dan RW semata saja, Firdaus juga mengingatkan seluruh lurah dan camat berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan sertifkat.
(Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Gaji Sopir Transmetro Pekanbaru)
"Saya meminta kepada seluruh RT, RW, Lurah serta Camat agar dapat berhati-hati dalam menerbitkan atau mengeluarkan surat kepemilikan tanah," pinta Firdaus, Rabu (22/7/2015), di sela-sela Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kantor-kantor di Pemerintahan Kota Pekanbaru pascacuti bersama Idul Fitri.
Pernyataan dan peringatan tersebut disampaikan Firdaus usai sepekan penetapan tersangka Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, oleh Polresta Pekanbaru.
"Informasi saya dapat, kasus ini terjadi saat beliau belum jadi camat, tapi masih sebagai lurah Ssail," jelas Firdaus.
(Baca Juga: Wako Firdaus tak Hadir saat Apel Pagi)
Camat Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan SKGR saat ia menjabat sebagai Lurah Sail. Menanggapi ini, Firdaus memastikan jabatan Abdurrahman sebagai camat masih aman dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mengenai posisi Camat Tenayan Raya, Firdaus akan memberlakukan sanksi sesuai Undang-undang Aparat Sipil Negara (ASN).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline