Satpol PP Turunkan Reklame Rokok tak Berizin

Satpol-PP-Pekanbaru-Tanggalkan-Reklame-Rokok.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUCI AULYA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencabut papan reklame tak memiliki izin, di Jalan Jenderal Sudirman. 

 

Belasan petugas Satpol PP menanggalkan dan menurunkan papan reklame sebuah iklan rokok. Pasalnya, baliho produk ini tidak mempunyai izin pendiriannya.

 

Satpol PP Turunkan Papan Reklame


 

"Kepada pihak produk ini sudah diberikan peringatan cukup lama, sekitar tiga bulan lalu. Tapi mereka bandel, ya kita cabut saja," ungkap Kepala Pleton Satpol PP Kota Pekanbaru, Alex Sandra, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (23/7/2015). 

 

Sebenarnya, tutur Alex, seluruh produk boleh mendirikan baliho. Hanya saja harus ada surat izinnya ke Dispenda. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline